Selasa, 08 Desember 2015

Demokrasi

PENDAHULUAN
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi.  Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.

LATAR BELAKANG
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Walaupun pada pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang positif, namun ternyata kran demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi konflik dan perpecahan yang relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam berpendapat dan membela diri dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bersengketa bisa jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta penerapan demokrasi yang sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan benih-benih anarkis di lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan saja merugikan kedua belah pihak, namun masyarakat yang tidak terlibat juga menjadi korban.
Belajar dari sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh tahun yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa negara yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.


A.      Makna dan hakekat demokrasi
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan (Etimologis) dan istilah (Terminologis). Secara etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana di dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada didalam rakyat, kekuasaan tinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a.   Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.  Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c.    Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d.  Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat selama ini.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang membrikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam mengenai kebijakan negara karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat dengan demikian negara yang mengaut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan rakyat sendiri atau diatas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal :
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demOkratis bila ke-3 hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
1. Pemerintahan dari rakyat (Government of the people )
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah diakui (unligitmate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan diakui (unligimate government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan rakyat.
2. Pemerintahan oleh rakyat (Government by people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginan sendiri
3. Pemerintahan untuk rakyat (Government by people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya.

B.       Demokrasi sebagai pandangan hidup
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap hidup dan pandangan hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai- nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.

C.      Unsur unsur penegak demokrasi
Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki unsur-unsur yang membuatnya eksis dan  tegak di dalam sebuah  negara. Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan  sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri.
Unsur-unsur yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
2. Masyarakat Madani
3. Instrastruktur Politik (partai politik), dan
4. Pers yang bebas dan Bertanggung jawab


1. Negara Hukum

Istilah negara hukum identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negaramemberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.  Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
3.  Pemerintahan berdasarkan peraturan;
4.  Adanya peradilan administrasi.

Adapun the rule of law dicirikan oleh :
1.  Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
2.  Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (aquality before the law);
3.  Adanya jaminan perlindungan HAM.

Dengan demikian, konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut :
1.  Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
2.  Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan;
3.  Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
4.  Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.


2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalammembangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokras adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antarsatu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani, 2001). Masyarakat madani (civil society) dan demokrasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.


3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik dianggap sebagai salah satu unsur yang signifikan terhadap tegaknya demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political  party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.


D.      Model model demokrasi
Saat ini, terdapat beberapa model demokrasi. Sklar mengungkapkan ada lima corak atau model demokrasi yaitu; demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional.
Adapun penjelasan mengenai kelima model demokrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang saklek.
2. Demokrasi terpimpin yaitu pemerintahan yang sangat mempercayai pemimpinnya. Namun pemimpin tersebut menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi, yaitu pemerintahan yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi konstitusional, yaitu pemerintahan yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

Sedangkan dari segi pelaksanaannya, demokrasi terdiri dari dua model, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.


E.       Prinsip dan parameter demokrasi
 Pelaksanaan sistem pemerintahan yang demokratis menjadi dambaan setiap warga negara. Beberapa ahli membuat indikator terhadap pemerintahan yang demokratis. Suatu pemerintahan dapat dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999)  prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh  prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu :
a. Adanya kontrol atas keputusan pemerintah;
b. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur;
c. Adanya hak memilih dan dipilih;

d. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman; 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar