PENDAHULUAN
Semua negara mengakui bahwa
Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat
pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini
menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan
pemerintahan.
LATAR BELAKANG
Pemahaman mengenai demokrasi
di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Walaupun pada
pelaksanaannya saat ini terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan 10
tahun yang lalu. Selain memberikan pengaruh yang positif, namun ternyata kran
demokrasi yang baru saja terbuka memiliki potensi konflik dan perpecahan yang
relatif tinggi. Beberapa konflik yang terjadi di Indonesia terjadi karena
pihak-pihak yang terkait merasa memiliki hak dalam berpendapat dan membela diri
dalam payung hukum. Hal ini terjadi karena pihak-pihak yang bersengketa bisa
jadi tidak memahami konsep, prinsip, serta penerapan demokrasi yang
sesungguhnya, sehingga yang terjadi justru kemunculan benih-benih anarkis di
lapangan. Akibatnya, kerusakan yang ditimbulkan bukan saja merugikan kedua
belah pihak, namun masyarakat yang tidak terlibat juga menjadi korban.
Belajar dari sejarah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pernah ada beberapa puluh
tahun yang lalu, demokrasi menjadi sistem alternatif yang dipilih oleh beberapa
negara yang sudah maju. Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan
alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di
beberapa negara.
A.
Makna
dan hakekat demokrasi
Pengertian demokrasi dapat dilihat
dari tinjauan (Etimologis) dan istilah (Terminologis). Secara
etimologis “Demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani
yaitu “Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein”
atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa
demos-cratein atau cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana di dalam
sistem pemerintahanya kedaulatan berada didalam rakyat, kekuasaan tinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan secara istilah, arti demokrasi diungkapkan oleh beberapa
ahli yaitu :
a. Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa
demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan
politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b. Sidnet Hook berpendapat
bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
c. Philippe C. Schmitter
dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di
wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui
kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih;
d. Sedangkan Henry B. Mayo
menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu
pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik).
Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh
sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya
telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh
masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat
selama ini.
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa
rakyatlah yang membrikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya,
termasuk dalam mengenai kebijakan negara karena kebijakan tersebut akan
menentukan kehidupan rakyat dengan demikian negara yang mengaut sistem
demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang
dilakukan rakyat sendiri atau diatas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada ditangan rakyat.
Kesimpulan bahwa hakikat demokrasi
sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan
negara maupun pemerintahan kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat
mengandung pengertian 3 hal :
1. Pemerintahan dari rakyat
(government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat
(government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people)
Jadi hakikat suatu pemerintahan yang
demOkratis bila ke-3 hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata
pemerintahan.
1. Pemerintahan dari rakyat
(Government of the people )
Mengandung pengertian yang
berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan
pemerintahan yang tidak sah diakui (unligitmate government) berarti suatu
pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.
Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan diakui (unligimate government)
berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak
mendapat pengakuan dan dukungan rakyat.
2. Pemerintahan oleh rakyat
(Government by people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti
bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas
dorongan diri dan keinginan sendiri
3. Pemerintahan untuk rakyat
(Government by people)
Mengandung pengertian bahwa
kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk
kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas
segalanya.
B.
Demokrasi
sebagai pandangan hidup
Demokrasi ini dipahami sebagai sikap
hidup dan pandangan hidup yang demokratis. Pemerintahan dan system politik
tumbuh dan berkembang tidak datang dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan
usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan system
politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai- nilai demokrasi dan membentuk
budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat
negara/pemerintah.
C.
Unsur
unsur penegak demokrasi
Sebagai suatu sistem, demokrasi memiliki unsur-unsur yang
membuatnya eksis dan tegak di dalam
sebuah negara. Tegaknya demokrasi
sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan
sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang
demokrasi itu sendiri.
Unsur-unsur yang dapat menopang tegakknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum
2. Masyarakat Madani
3. Instrastruktur
Politik (partai politik), dan
4. Pers yang bebas dan Bertanggung jawab
1. Negara Hukum
Istilah
negara hukum identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule
of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negaramemberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan
the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh.
Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak
dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil
law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara
Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan
pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan
pada judicial.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
(HAM);
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara
untuk menjamin perlindungan HAM;
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
4. Adanya peradilan
administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (aquality
before the law);
3. Adanya jaminan
perlindungan HAM.
Dengan demikian, konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua
konsep di atas dicirikan sebagai berikut :
1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
negara;
4. Adanya lembaga peradilan
yang bebas dan mandiri.
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat
yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis
dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan
elemen yang sangat signifikan dalammembangun demokrasi. Sebab salah satu syarat
penting bagi demokras adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan.
Masyarakat madani
mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara
dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antarsatu dengan lain yang sangat
penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani, 2001).
Masyarakat madani (civil society) dan demokrasi bagi Gellner merupakan
dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai
hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
3. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik dianggap sebagai salah satu unsur yang
signifikan terhadap tegaknya demokrasi. Infrastruktur politik terdiri dari
partai politik (political party),
kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan (pressure/interest group).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama
yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam
mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
D. Model
model demokrasi
Saat ini, terdapat beberapa model demokrasi. Sklar mengungkapkan
ada lima corak atau model demokrasi yaitu; demokrasi liberal, demokrasi
terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi
konstitusional.
Adapun penjelasan mengenai kelima model demokrasi tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh
undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang
saklek.
2. Demokrasi terpimpin yaitu pemerintahan yang sangat mempercayai
pemimpinnya. Namun pemimpin tersebut menolak pemilihan umum yang bersaing
sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial, adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada
keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh
kepercayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi, yaitu pemerintahan yang menekankan
hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi konstitusional, yaitu pemerintahan yang menekankan
proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang
erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Sedangkan
dari segi pelaksanaannya, demokrasi terdiri dari dua model, yaitu demokrasi
langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect
democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya
pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung, lembaga
legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan,
sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur,
bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu
juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan
rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung
terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung
berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada
demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai
hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan
pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga
dengan demokrasi perwakilan.
E.
Prinsip
dan parameter demokrasi
Pelaksanaan sistem pemerintahan yang demokratis menjadi
dambaan setiap warga negara. Beberapa ahli membuat indikator terhadap
pemerintahan yang demokratis. Suatu pemerintahan dapat dikatakan demokratis
bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut
Masykuri Abdillah (1999) prinsip-prinsip
demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan
dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh
prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu :
a. Adanya kontrol atas keputusan pemerintah;
b. Adanya pemilihan
yang teliti dan jujur;
c. Adanya hak memilih
dan dipilih;
d. Adanya kebebasan
menyatakan pendapat tanpa ancaman;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar