Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
·
Syarat umum pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
- Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat
3)
- Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt
dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
·
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan
dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar
untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan
dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar
dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap
dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang
yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
pokok dan fungsi masing-masing.
· Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan
dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin
khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar