Selasa, 08 Desember 2015

ekonomi islam

PENDAHULUAN
            Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah SWT sebuah analisa tentang tentang ekonomi yang khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari Allah SWT. Tuhan yang mengetahui sedalam-dalamnya akan ini dan hakikat dari segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturanya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah sesuatu persamaan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.


A.  Pemahaman Ekonomi Islam
1.      DEFENISI EKONOMI ISLAM
Dalam literatur  Arab disebutkan ekonomis berarti kelurusan cara, bermakna adil dan keseimbangan. Jadi, ekonomis dalam satu aktifitas merupakan lawan kata dari pemborosan yaitu sikap antara prilaku konsumtif dan penghematan yang berlebihan (tidak terlalu boros dan tidak terlalu kikir).
Adapun arti Islam, literatur Arab menyebutkan ketundukan untuk merealisasikan aturan serta kewajiban yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.

Para pakar Ekonomi Islam mendefenisikan secara beragam antara lain:
1)      Dr. Muhammad bin Abdullah al Arabi, Ekonomi Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari al-Qurán, sunnah, dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan  mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.
2)      Dr. Muhammad Syauki al Fanjari, Ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok-pokok islam dan politik ekonominya.
3)      Dengan posisinya yang merupakan cabang dalam ilmu fikih, maka didefenisikan Ekonomi Islam adalah ilmu tentang hukum-hukum syariát aplikatif yang di ambil dari dalil-dalilnya yang teperinci tentang persoalan yang terkait dengan mencari, membelanjakan, dan cara-cara mengembangkan harta.

2.      KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Beberapa kelebihan sistem ekonomi dalam islam :
§  Bersumber dari Tuhan dan Agama, Ekonomi Islam dihasilkan dari agama Allah dan mengikat semua manusia tanpa terkecuali. Dalam posisi sebagai pondasi, Ekonomi Islam tidak berubah yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularny, namun bkan sisi pokok dan sifat universalnya. Sistem Ekonomi Islam mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dalam hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Sistem Ekonomi lain seperti kapitalis dan sosialis dan memiliki hukum dan landasan yang mengarahkan individu dan masyarakat. Dalam sistem ini terminologi halal haram tidak ada, oleh karena itu sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumber daya dan kekayaan tanpa aturan dan batasan.

§  Ekonomi Pertengahan dan Berimbang
Ekonomi Islam memadukan kepentingan pribadi dan memaslahatan masyarakat dalam bentuk yang berimbang. Ekonomi Islam berposisis tengah antara aliran individualis atau kapitalis yang melihat bahwa hak kepemilikan individu bersifat absolute dan tidak boleh diintervensi oleh siapaun aliran sosialis atau komunis yang menyatakan ketiadaan hak individu dan mengubahnya dalam kepemilikan bersama dengan menempatkannya di bawah dominasi Negara. Berkaitan dengan sifat pertengahan dan keberimbangan ini Allah berfirman dalam surat (Al-baqarah: 143) yang artinya:
“Dan demikian (pula) kami menjadikan kamu (umat Islam, umat yang adil dan pilhan )”.

§  Ekonomi berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi Islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah dibumi memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengekplorasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Hal ini berbeda ddenga ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian adalah kekayaan. Dalam firman Allah pada saat melakukan dialog primordial dengan Adam telah menentukan sebuah kebutuhan yang artinya dalam surat (Taha: 115-119) “Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan didalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahari didalamnya.”
Jaminan sosial dalam Islam dipusatkan atas dua azas pokok yaitu asuransi umum dan hak masyarakat dalam sumber-sumber umum Negara. Azas pertama tidak menuntut lebih dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu. Azas kedua menuntut adanya pemenuhan lebih luas yang mencerminkan kesetaraan dalam hidup.
Azas perspektif yang menunjukan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan Islam terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber kekayaan karena sumber-sumber yang ada tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi satu atau beberapa kelompok saja. Sesuai dengan firman Allah dalam surat (Al-baqarah: 92) yang artinya “Dialah yang telah menciptakan semua yang ada dibumi utnuk kalian.”

§  Ekonomi Pertumbuahan dan Barakah
Ekonomi Islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroperasi atas dasar pertubuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal. Islam melarang secara keras prakrek monopoli, penumpukan dan penghentian pengalokasian dan perputaran. Islam juga melarang dengan keras mngalokasian harta terhadap orang yang mnegutamakan harta dengan kebodohan dalam mengolahnya. Allah memberikan julukan orang yang mempentingkan kemewahan sebagai golongan yang berdosa, sesuai firman Allah dalam surat (Hud: 116) yang artinya “dan orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”

3.      ATURAN EKONOMI ISLAM
Aturan Ekonomi Islam terbagi dalam 2 kategori, yaitu
1)      Aturan-aturan baku:
Aturan yang digali secara langsung dari dalil-dalil qathï atau dalil-dalil yang dikembalikan kepada al-Qurán atau hadis sahih.
Contoh: riba diharamkan dan jual beli dihalalkan dalam firman Allah dalam surat (Al baqarah: 275) yang artinya “Allah mengahalalkan jual beli dan haramkan riba.”
sesuai dengan firman Allah  dalam surat (Annisa: 11) dalam masalah waris “bagi laki-laki mendapat dua bagian dari yang diperoleh perempuan.”
Haramnya darah kaum muslim dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
Sesungguhnya Allah telah menharamkan (karena memuliakan) darah dan harta bendamu.”

Kategori ini memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
1). Universal dan Elastis, merupakan aturan-aturan yang berlaku bagi seluruh manusiakan terkecuali yang bertujuan untuk menghilangkan kesulitan yang dihadapi dan untuk mewujudkan keadilan di antara manusia.
2). Tidak Ada Modifikasi dan Perubahan, dimana karakter ini tetap sepanjang tahun dan sepanjang masa. Tiadanya modifikasi dan perubahan ini bukan berarti adanya kebekuan atau stagnasi teks serta aturan-aaturandalam perkembangan mutakhir yang dicapai manusia, melainkan sifat tetap ini ditujukan sebagia proteksi hokum-hukum dan kaidah-kaidah ekonomi Islam dari kemungkinan adanya distorsi, efek jelek kreasi manusia terhadap hokum syari’at, dan keinginan yang dikendalikan oleh hawa nafsu.

3). Posisi Ilmu sebagai kode etik, bukan sebagai objek. Karakter ini berdampak adanya keharusan untuk mengikuti putusan yang dihasilkan secara ilmiah. Jika tidak demikian, maka aturan-aturan ini akan mengikuti keinginan dan nafsu manusia.
1)      Aturan - aturan yang berubah, yaitu aturan yang dasar dalilnya bersifat interpretatif dan juga tidak dilandaskan pada dalil pokok, namun didasarkan pada asumsi, baik berupa derivasi dalil pokok maupun atas petunjuk yang ditunjukan oleh dalil-dalil pokok itu.
Selain didasarkan pada hukum qathí dan dzanni, aturan-aturan yang dihasilkan tidak mengikat. Hukum semacam ini tidak mempunyai dasar pijakan syariát Islam, baik hukum itu menunjukan adanya kemanfaatan bagi manusia atau tidak. Contohnya adalah investasi harta pada jalan yang diharamkan oleh Allah seperti dengan cara riba, manipulasi, penipuan, suap, atau investasi yang diharamkan, dan sebagainya.

1.      Metode Pembahasan dalam Ekonomi Islam
Urgensi pembahasan dalam ekonomi Islam tercermin melalui adanya metode istinbath (pengambilan kesimpulan) dan dengan pengambilan penjelasan hukum-hukum syariát - baik yang tetap atau yang berubah -  untuk menganalisa persoalan-persoalan ekonomi. Setelah menjadi jelas, maka teks harus diimplementasikan tanpa melalui mediasi ijtihad. Ijtihad sendiri hanya dimungkinkan bagi orang-orang yang mempunyai kapasitas keilmuan ushul fikih dan hukum-hukum fikih sekaligus menguasai studi tentang ekonomi.
            Oleh karena itu, usaha keras apapun yang dilakukan seorang peneliti tanpa memperhatikan teks-teks nash, atau tanpa mengikuti cara yang telah ditetapkan para ulama’ fikih dan ushul fikih, maka usaha tersebut tidak dapat duhubungkan dan dikateforikan sebagai ekonomi Islam.

A.  Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam
Pada prinsipnya Islam menhendaki adanya perlidungan menyeluruh terhadap pengaturan hubungan  ekonomi antar manusia, sebagia bagian dan prilaku yang bersunggungan dengan sisi-sisi kehidupan lainnya. Landasan umum bidang ekonomi yang mampu menjadi mediasi anrata manusia dan agama Allah dalam setiap aspek kehidupan tercermin melalui ayat-ayat Al-Qurán dan hadis Nabi.
Diantaranya adalah ayat yang mengemukakan halalnya jual beli dan haramnya riba.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  (Al-baqarah: 275 )

Ayat yang menerangkan cara membersihkan harta hasil riba’ melalui firman Allah SWT dalam surat (Al baqarah : 279)
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Begitu juga ayat yang menganjurkan pembukuan transaksi:
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” (Al-baqarah: 282 )

Ayat yang memerintahkan untuk menepati janji dalam bertransaksi:
“Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-baqarah:1)


 Demikian juga ayat yang mengatur pencarian, pembelanjaan, dan penitipan harta melalui firman Allah:
“makan dan minumlah namun janganlah berlebuhan.” (Al-araf: 31 )
Firman lainnya:
“Dan janganlah kamu serahkankepada orang-orang yang belum sempurna akalnya.” (An-nisa: 5)
Keterangan ayat tentang haramnya memakan harta orang lain dalam firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (An-nisa: 1)

Keterangan sejenis juga dapat dlihat dalam hadis-hadis Nabi. Diantaranya hadis yang diriwayatkan dari Abu Bakar dari Rasulullah SAW tentang mengharamkan pelanggran harta dengan sabdanya:
“Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta, dan kehormatan kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini, dala negerimu ini (mekah), dan di bulanmu ini (Dzulhijjah).”

Bukti yang menunjukan bahwa Islam telah menetapkan pokok-pokok ekonomi sejak pensyari’atan Islam. Hidup Rasulullah SAW merupakan tipe ideal tentang implementasi syariát yang dilanjutkan secara motodis oleh Khulafaur Rasyidin. Kalaupun kehidupan dan problem ekonomi pada fase awal Islam terbatas, maka hal tersebut dikarenakan oleh dua hal, yaitu: pertama: Minimnya lingkungan dan variasi dalam kegiatan ekonomi dikarenakan rasa puas mereka atas bentuk-bentuk kerja yang terkontrol oleh negara, pertanian konsevatif, dan sempitnya pemahaman model-model perdagangan. Kedua: kuatnya otoritas elit agama dan posisinya yang strategis dalam mempengaruhi jiwa manusia saat itu hingga tidak memungkinkanterjadinya manipulasi, penipuan, kejahatan ekonomi, dan praktek monopoli.
Studi-studi ekonomi terus mengalami perkembangan hingga pertengahan abad keempat hijriyah ketika praktek taklid semakim merajalela dan pintu ijtihad dinyatakan tertutup dalam sebagian besar urusan kaum muslim. Sebagian studi melemah dalam menjawab dan mengatasi urgensitas persoalan ekonomi. Hanya sedikit ulama yang masih menekuni permasalahan ini semisal Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu al Qayyim, dan beberapa orang yang mengikuti metode mereka.
Pernyataan tertutupnya pintu ijtihad menimbulkan pengaruh sangat negatif terhadap perkembangan studi ekonomi pada masa kita sekarang, di mana saat ini telah muncul berbagai sistem dan kesulitan-kesulitan baru tentang transaksi ekonomi dalam kehidupan manusia. Penjajahan juga telah memperlebar jarak studi keislaman dengan metode-metode ilmiah dan juga menjauhkan hukum-hukumnya syariát dengan implementasi empirisnya. Keadaan ini telah menciptakan kemunduran eksistensi hukum syariát di sebahagian besar negara-negara Islam dan mempersempitnya ke dalam ranah ibadah dan hukum keluarga.
Indentifikasi problem empiris ekonomi mulai ditemukan disertai dengan tawaran solusi alternatif. Usaha-usaha keras tersebut telah menunjukan beberapa hasil sebagai berikut:
·         Kecenderungan Pertama: Studi Ekonomi Makro
Fokus kajiannya disini adalah studi tema-tema ekonomi tertentu semisal sebagian diskursus tentang riba, quotasi (pemenuhan harga), perbankan, dan asuransi jiwa.
·         Kecenderungan Kedua: Studi Ekonomi Makro
Focus kajiannya adalah penelitian tentang akar ekonomi dan politik ekonomi. Beberapa tokoh yang telah mengarang buku dalam bidang ini antara lain: Dr. Muhammad Abdullah al Arabi dengan bukunya (Ekonomi Islam dan Ekonomi Kontemporer), Prof. Muhammad Baqir yang menghasilkan buku (Ekonomi Kita), Dr. Muhammad Syauki al Fanjari dengan bukunya (Pengantar Ekonomi Islam) dengan diskursus yang bermacam-macam.
·         Kecenderungan Ketiga: Studi Ekonomi Sejarah
Fokus kajiannya adalah analisa aturan-aturan ekonomi pada periode tertentu dengan acuan salah satu tokoh Islam. Contohnya: desertasi doctoral Dr. Ahmad al Syafií tentang (Sistem Ekonomi pada masa Umar bin Khattab), Dr. Ibrahim yang menyusun dalam desertasinya tentang Ibnu Hazm yang berjudul (Hak kaum miskin dalam harta kaum kaya), seorang orientasinya Perancis yang bernama Henry Lewis dalam buku tebalnya (Aliran-aliran Kemasyarakatan dan Politik Menurut Ibnu Taimiyah), dan Dr. Muhammad al Mubarak dalam bukunya (Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah tentang Negara, dan pengaruhnya terhadap bidang ekonomi).
·         Kecenderungan Keempat: Studi Metodologis jurusan Ekonomi Islam
Universitas Kairo membuka jurusan ini dalam dua Fakultasnya, Fakultasnya Perdagangan dan Fakultas Syariáh tahun 1961 M. Langkah Universitas Kairo kemudian diikuti oleh Universitas King Abdul Aziz dengan memasukkan studi ekonomi Islam dalam Fakultas Ekonomi dan Administrasi sejak berdirinya tahun 1384 H. Secara gradual, studi ini meluas dalam studi-studi fakultas di beberapa perguruan tinggi dan institu di negara-negara Islam.

B.   Pengaruh Pengabaian Penerapan Ekonomi Islam
Beberapa aspek negatif penjajahan itu telah berakhir, antara lain:
1)      Separasi dan penjauhan studi-studi keislaman dari metode ilmiah. Salah satunya adalah larangan terhadap masyarakat Islam untuk mengambil sekaligus merealisasikan hukum-hukum Islam hingga mengakibatkan mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memecahkan permasalahan ekonomi konterporer yang dihadapi.
2)      Larangan bagi fikih Islam untuk menjadi bagian legislasi Negara dan menggantinya dengan perundangan positif. Akibatnya, hukum Islam sebagai cara pemecahan persoalan dengan berlandasan atas syariát dan petunjuk Allah menjauh dari masyarakat.
3)      Perkembangan aturan dan perundangan yang mengarah terhadap bentuk ekonomi sosialis dan kapitalis.

   Tiga hal terssebut merupakan konsekuensi yang menyebabkan tidak berlakunyan ekonomi Islam dalam realitas  kehidupan kaum muslim. Meluasnya perkembangan ekonomi telah memunculkan problematika-probematika baru yang belum dibahas dalam kitab-kitab fikih. Manusia tidak merasakan kehadiran fikih Islam dalam memecahkan persoalan-persoalan manusia.
Pengaruh negative dalam kehidupan kaum muslim,antara lain :
ü  Meluasnya praktek riba dengan segala bentuk dan variannya di Negara – Negara muslim.
ü  Meluasnya praktek transaksi  terlarang lainnya di antara kaum muslim.
ü  Melanggar hukum Allah dan banyaknya perbuatan yang tidak lagi sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam bentuk kemaksiatan dan dosa – dosa yang berkelanjutan.
ü  Disparitas antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
ü  Menipisnya pemahaman agama sebagai generasi muslim atau bahkan alergi dengan ekonomi Islam.
ü  Tidak adanya inovasi dalam ekonomi Islam untuk memecahkan masalah ekonomi kontemporer.
A.  Pilar – Pilar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berlandaskan tiga pilar :
v  Pilar Pertama : Kepemilikan Ganda
Kepemilikan ganda adalah kepemilikan khusus dan kepemilikan umum.Pada saat bersamaan, Islam menetapkan kepemilikan personal dan kepemilikan social serta ada bidang luas bagi keberlakuan dua jenis kepemilikan ini.Jika terdapat kontradiksi antar kepentingan personal dengan kepentingan social dan terdapat kesulitan untuk menciptakan adnya keseimbangan atau penggabungan antar keduanya, maka islam lebih memprioritaskan kepentingan social dibanding kepentingan personal.
Dasar legal formal sikap ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya :
“Pendudukan yang menetap tidak boleh menjual permadani kepada    pengembara .“
Dasar legal lainnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW sebagai tanggapan atas perkataan Jabir, yang artinya :
“Jangan mencegat kafilah pedagang di tengah jalan.”
v  Pilar Kedua : Kebebasan Ekonomi yang Terikat
Aturan-aturan syari’at sesungguhnya ingin mengarah kebebasan pada tiga hal :
·         Hendaknya kegiatan ekonomi itu legal secara hukum dan sesuai dengan asas halal, haram, dan nilai-nilai moral. Setiap larangan terhadap satu aktivitas tidak lain diarahkan agar perilaku itu sesuai dengan tujuan – tujuan islam, ketinggian moral, dan kesucian jiwa.
·         Jaminan hak Negara untuk melakukan intervensi demi menjaga dan memelihara kepentingan umum dengan memberikan hak untuk membatasi kebebasan - kebebasan personal dalam praktek kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran Islam.
·         Pemerintah tertinggi menurut Islam mempunyai hak untuk ditaati selama masih berada dalam jalur syari’at sesuai dengan firman Allah, yang artinya :
“Hai orang – orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul –Nya, dan taati juga pemimpin diantara kamu.”( Annisa: 59 )
Kaidah ushul yang mengatur hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya :
                     “Jangan melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan yang membahayakan orang lain.”

Ø  Sebagai pendidikan bagi kaum muslim untuk mengutamakan kepentingan orang lain atas kepentingan pribadi.
         Pemahaman untung rugi bagi seorang muslim dikontekskan dengan perhitungan iman dan tidak hanya semata pemahaman dalam perspektif perdagangan, sesuai dengan firman Allah yang artinya :
      “Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang – orang yang menafkahkan harta mereka dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap – tiap bulir : seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapapun yang Ia kehendaki. Dan Allah Maha Luas ( karunia –Nya ) lagi Maha Mengetahui.”( Al baqarah: 261 )
Adanya pembatasan kebebasan ekonomi disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
*      Pemilik hakiki segala sesuatu tidak lain adalah Allah SWT.
*      Tidak diperkenankan adanya satu keadaan yang membahayakan hak orang lain atau kepentingan publik.
*      Adanya jaminan kepentingan kelompok lemah dari rivalitas dan persaingan dengan kelompok kuat sebagaimana tercermin dalam sasaran zakat, kewajiban memberikan nafkah bagi para kerabat, dan perhatian yang diberikan kepada golongan fakir dan kelompok masyarakat yang kekurangan.
*      Adanya kewajiban suatu kelompok untuk melaksanakan kewajiban publik yang telah dibebankan kepada mereka.

v  Pilar Ketiga : Jaminan Sosial
Untuk membantu orang yang tidak memungkinkan untuk menghasilkan kekayaan secara mandiri, maka islam menggariskan adanya jaminan sosial dan keberimbangan antar anggota masyarakat sebagai bentuk penolakan adanya kesenjangan mencolok dalam level penghasilan.Islam memberikan aturan tentang warisan sebagai jalan bagi pemerataan kekayaan.

B.  Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis
1.     Ekonomi Kapitalis
Sistem kapitalis memandang bahwa manusia adalah pemilik satu – satunya terhadap harta yang telah diusahakan. Ia memiliki hak mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan keinginannya,dan sosok pribadi dipandang memiliki hak untuk memonopoli sarana – sarana produksi sesuai dengan kekuasaannya.

Faktor pendorong adanya kebebasan tanpa batas antara lain :
·         Pandangan terhadap eksistensi individu sebagai pusat dunia dan tujuan yang akan diraih.
·         Adanya tujuan untuk merealisasikan kekuasaan terbesar bagi kepentingan individu.
·         Urgensi kebebasan ekonomi tanpa batas dan persaingan sempurna yang diharapkan akan memberikan jaminan kebutuhan para konsumen.
Kelemahan sistem Kapitalis antara lain :
v  Munculnya kesenjangan perimbangan dalam distribusi kekayaan antar individu, dan sarana – sarana produksi hanya akan terkumpul pada satu kelompok.
v  Timbulnya krisis dan merajalelanya kejahatan karena meningkatnya pengangguran yang disebabkan banyaknya produsen yang berhenti berproduksi dan menutup pabrik.
v  Meningkatnya praktek monopoli secara empiris – aplikatif dan yuridis sebagai bagian dari usaha untuk melemahkan semangat persaingan. Akibatnya semangat kerjasama, simpati, persamaan, dan saling menjamin akan hilang dari kehidupan masyarakat.
v  Kebebasan tanpa batas dalam pekerjaan dan alokasi kekayaan.

2.     Ekonomi Sosialis
Ekonomi sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat alat produksi adalah milik bersama masyarakat.
Faktor pendorong Sistem ekonomi Sosialis antara lain :
·         Dari sudut ekonomi, sistem kapitalis diharapkan dapat menambah sumber kekayaan dan kemakmuran yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun kenyataannya, praktek sistem kapitalis hanya menyebabkan terjadinya krisis produksi yang berlebihan. Akibatnya, pasar menjadi stagnan dan tidak dinamis, dan merebaknya kejahatan antar para pekerja.
·         Dari sudut kemasyarakatan, sistem ekonomi kapitalis menciptakan dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan, kelas pemilik modal dan kaum buruh. Setiap kelompok berusaha untuk saling menjatuhkan kepentingan lawannya.
Akibat–akibat secara ekonomi dan kemasyarakatan inilah yang kemudian mendorong munculnya pemikiran – pemikiran sosialis.
           
Kelemahan Sistem ekonomi Sosialis
v  Adanya kontradiksi antara kecenderungan yang ditetapkan oleh sistem sosialis dengan fitrah yang telah digariskan oleh Allah, yaitu naluri untuk memiliki.
v  Gradasi kedudukan individu pada derajat budak dalam periode yang penuh dengan ketidakadilan dan angan – angan untuk menciptakan kesejajaran dalam masyarakat.
v  Semakin menyempitnya sumber pendapatan Negara – Negara sosialis. Kekuasaan produksi terbatas dan hanya dapat dikuasai oleh para anggota partai yang berkuasa.

C.  Kemerosotan Sistem Ekonomi Dunia dan Ketidakmungkinannya Untuk Menyelesaikan Persoalan Negara – Negara Miskin
Dorongan sistem kapitalis dalam sikap hedonistik masyarakat telah menjadikan penganutnya bangga dengan kemuliaan, kemewahan, kesombongan, dan eksploitasi kearah perusakan, sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seseorang pemberi peringatanpun, melainkan orang – orang yang hidup mewah di negeri ini berkata : Sesungguhnya kami mengingkari apa yang mau diutus untuk menyampaikannya. Dan mereka berkata : Kami memiliki harta dan anak – anak ( daripada ) kamu dan kami sekali – kali tidak akan diadzab.”( Saba”: 34 – 35 )
Kelompok inilah yang menjadi penyebab timbulnya fitnah dan adanya kerusakan, sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang – orang yang hidup mewah di negeri itu ( supaya mentaati Allah ) namun mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapanya perkataan ( ketetapa Kami ), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur - hancurnya.”( Al isra: 16 )
Sistem sosialis menciptakan dua kelas dalam masyarakat, kelompok proletar buruh yang berpenghasilan kecil dan kelompok penguasa yang berpenghasilan besar dari kelompok ahli.
Sistem kapitalis dan sosialis secara bersamaan berada dalam ranah yang meremehkan kemampuan individu atau kontrol terhadapnya, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpukannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Tha Ha: 164)

D.  Sistem Ekonomi Islam Sebuah Alternatif
Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis terbukti tidak mampu memberikan jawaban memuaskan bagi berbagai problem ekonomi dunia, dengan demikian tampaknya diperlukan adanya suatu sistem ekonomi yang mampu menunjukkan keberimbangan sisi ekonomi dan sosial yang dituntut oleh manusia secara umum, system itu adalah system ekonomi Islam.
Sistem ekonomi Islam bersumber dari sekumpulan hukum yang disyari”atkan oleh Allah yang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan, terutama dalam bidang ekonomi, dan mengatur atau mengorganisir hubungan manusia dengan harta benda, memelihara dan menafkahkannya.Tujuan sistem ekonomi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan keadilan dalam kehidupan manusia, merealisasikan kesejahteraan mereka, dan menghapus kesenjangan dalam masyarakat Islam melalui pendistribusian kekayaan secara berkesinambungan.
Pemikiran ekonomi dilandaskan oleh beberapa asas, antara lain :
Ø  Hakikat kepemilikan harta adalah milik Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan kepadamu.”( An nur: 33)
Ø  Kelompok diberikan hak penguasaan dalam harta Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”(Al hadid: 5 )
Ø  Membatasi kepemilikan dan penggunaan harta dengan cara – cara legal.
Ø  Harta yang dipergunakan untuk memenuhi hak Allah dan hak hamba menjadi harta simpanan yang dapat membahayakan kepentingan umum serta dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih). (At taubah: 34 )
Ø  Rotasi harta kekayaan merupakan persoalan yang diperhatikan oleh Islam agar tidak hanya berputar pada orang – orang kaya saja.

E.   Kapital dalam Pandangan Islam
Landasan pokok pandangan Islam terhadap posisi kapital / harta :
v  Harta merupakan bagian kebutuhan pokok kehidupan dimana manusia selalu membutuhkannya.
v  Harta merupakan mediasi, bukan tujuan tunggal.hal ini disebabkan karena penyediaan harta ditujukan demi kepentingan manusia dan untuk menopang hidup serta kehidupannya.
v  Harta tidaklah menjadi ukuran kunci atau menjadi barometer kemuliaan manusia.
v  Harta dalam islam memiliki posisi urgen dan kepemilikannya dijaga. Al – Quran sendiri menyebutkan harta sebanyak 76 kali.
v  Kekayaan hakikatnya milik Allah sedangkan manusia hanya menjadi pengganti kedudukan kepemilikan Allah yang bersifat mutlak.

Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dengan hancurnya komunisme dan system ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat system kapitalis disanjung sebagai satu-satunya sisem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, system ekonomi kapitalis membawa akibat negative dan lebih buruk, karena banyak Negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang jumlahnya relative sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagaal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama Negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika decade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini.
Ketidakberhasilan secara penuh dari system-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing system ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing system ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan munculnya pemikiran baru tentang system ekonomi terutama dikalangan Negara-negara muslim atau Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu system ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu system ekonomi yang didasarkan pada Al-qurán dan Hadist, yaitu system ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkat perekonomian di Jazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak Negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigm Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi system ekonomi kapitalis atau system ekonomi sosialis. Tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu system ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari system ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumu ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim, tetapi juga memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:

· keselamatan keyakinan agama
· kesalamatan jiwa
· keselamatan akal
· keselamatan keluarga dan keturunan
· keselamatan harta benda

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar