PENDAHULUAN
Sesungguhnya telah
sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi,
telah diturunkan oleh Allah SWT sebuah analisa tentang tentang ekonomi yang
khas di daerah Arab. Hal yang lebih menarik adalah bahwa analisa ekonomi
tersebut tidak mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu, tetapi adalah
untuk seluruh dunia. Jadi sesungguhnya hal tersebut merupakan hidayah dari
Allah SWT. Tuhan yang mengetahui sedalam-dalamnya akan ini dan hakikat dari
segala sesuatu. Kemudian struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah
sangat jelas aturan-aturanya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan
baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah sesuatu persamaan
baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab.
Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.
A.
Pemahaman
Ekonomi Islam
1.
DEFENISI
EKONOMI ISLAM
Dalam
literatur Arab disebutkan ekonomis
berarti kelurusan cara, bermakna adil dan keseimbangan. Jadi, ekonomis dalam
satu aktifitas merupakan lawan kata dari pemborosan yaitu sikap antara prilaku
konsumtif dan penghematan yang berlebihan (tidak terlalu boros dan tidak terlalu
kikir).
Adapun
arti Islam, literatur Arab menyebutkan ketundukan untuk merealisasikan aturan
serta kewajiban yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW.
Para pakar Ekonomi
Islam mendefenisikan secara beragam antara lain:
1) Dr. Muhammad bin
Abdullah al Arabi, Ekonomi Islam adalah
kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari al-Qurán,
sunnah, dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar pokok-pokok itu
dengan mempertimbangkan kondisi
lingkungan dan waktu.
2) Dr. Muhammad Syauki al
Fanjari, Ekonomi Islam adalah segala sesuatu
yang mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok-pokok
islam dan politik ekonominya.
3) Dengan
posisinya yang merupakan cabang dalam ilmu fikih, maka didefenisikan Ekonomi
Islam adalah ilmu tentang hukum-hukum syariát aplikatif yang di ambil dari
dalil-dalilnya yang teperinci tentang persoalan yang terkait dengan mencari,
membelanjakan, dan cara-cara mengembangkan harta.
2.
KARAKTERISTIK
EKONOMI ISLAM
Beberapa kelebihan sistem ekonomi dalam islam :
§ Bersumber
dari Tuhan dan Agama, Ekonomi Islam dihasilkan dari agama Allah dan mengikat
semua manusia tanpa terkecuali. Dalam posisi sebagai pondasi, Ekonomi Islam
tidak berubah yang berubah hanyalah cabang dan bagian partikularny, namun bkan
sisi pokok dan sifat universalnya. Sistem Ekonomi Islam mempunyai keunggulan
sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dalam hukum-hukum agama yang
diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Sistem Ekonomi lain seperti kapitalis
dan sosialis dan memiliki hukum dan landasan yang mengarahkan individu dan
masyarakat. Dalam sistem ini terminologi halal haram tidak ada, oleh karena itu
sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumber daya dan kekayaan tanpa aturan
dan batasan.
§ Ekonomi
Pertengahan dan Berimbang
Ekonomi
Islam memadukan kepentingan pribadi dan memaslahatan masyarakat dalam bentuk
yang berimbang. Ekonomi Islam berposisis tengah antara aliran individualis atau
kapitalis yang melihat bahwa hak kepemilikan individu bersifat absolute dan
tidak boleh diintervensi oleh siapaun aliran sosialis atau komunis yang
menyatakan ketiadaan hak individu dan mengubahnya dalam kepemilikan bersama
dengan menempatkannya di bawah dominasi Negara. Berkaitan dengan sifat
pertengahan dan keberimbangan ini Allah berfirman dalam surat (Al-baqarah: 143)
yang artinya:
“Dan demikian (pula)
kami menjadikan kamu (umat Islam, umat yang adil dan pilhan )”.
§ Ekonomi
berkecukupan dan berkeadilan
Ekonomi
Islam memiliki kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian.
Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah dibumi memakmurkannya dan tidak
hanya untuk mengekplorasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Hal ini berbeda
ddenga ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian adalah kekayaan.
Dalam firman Allah pada saat melakukan dialog primordial dengan Adam telah
menentukan sebuah kebutuhan yang artinya dalam surat (Taha: 115-119) “Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan
didalamnya dan tidak akan telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa
dahaga dan tidak pula akan ditimpa panas matahari didalamnya.”
Jaminan
sosial dalam Islam dipusatkan atas dua azas pokok yaitu asuransi umum dan hak
masyarakat dalam sumber-sumber umum Negara. Azas pertama tidak menuntut lebih
dari adanya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu. Azas
kedua menuntut adanya pemenuhan lebih luas yang mencerminkan kesetaraan dalam
hidup.
Azas
perspektif yang menunjukan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan Islam
terhadap hak semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber kekayaan karena
sumber-sumber yang ada tidak lain diciptakan untuk seluruh masyarakat, tidak
hanya diperuntukkan bagi satu atau beberapa kelompok saja. Sesuai dengan firman
Allah dalam surat (Al-baqarah: 92) yang artinya “Dialah yang telah menciptakan semua yang ada dibumi utnuk kalian.”
§ Ekonomi
Pertumbuahan dan Barakah
Ekonomi
Islam memiliki kelebihan lain, yaitu beroperasi atas dasar pertubuhan dan
investasi harta dengan cara-cara legal. Islam melarang secara keras prakrek
monopoli, penumpukan dan penghentian pengalokasian dan perputaran. Islam juga
melarang dengan keras mngalokasian harta terhadap orang yang mnegutamakan harta
dengan kebodohan dalam mengolahnya. Allah memberikan julukan orang yang
mempentingkan kemewahan sebagai golongan yang berdosa, sesuai firman Allah dalam
surat (Hud: 116) yang artinya “dan
orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada
mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”
3.
ATURAN
EKONOMI ISLAM
Aturan Ekonomi Islam terbagi dalam 2 kategori, yaitu
1)
Aturan-aturan baku:
Aturan
yang digali secara langsung dari dalil-dalil qathï atau dalil-dalil yang dikembalikan
kepada al-Qurán atau hadis sahih.
Contoh:
riba diharamkan dan jual beli dihalalkan dalam firman Allah dalam surat (Al
baqarah: 275) yang artinya “Allah
mengahalalkan jual beli dan haramkan riba.”
sesuai
dengan firman Allah dalam surat (Annisa:
11) dalam masalah waris “bagi laki-laki
mendapat dua bagian dari yang diperoleh perempuan.”
Haramnya
darah kaum muslim dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya Allah telah menharamkan (karena
memuliakan) darah dan harta bendamu.”
Kategori ini memiliki
beberapa karakteristik, antara lain:
1). Universal dan
Elastis, merupakan aturan-aturan yang berlaku
bagi seluruh manusiakan terkecuali yang bertujuan untuk menghilangkan kesulitan
yang dihadapi dan untuk mewujudkan keadilan di antara manusia.
2). Tidak Ada
Modifikasi dan Perubahan, dimana karakter ini
tetap sepanjang tahun dan sepanjang masa. Tiadanya modifikasi dan perubahan ini
bukan berarti adanya kebekuan atau stagnasi teks serta aturan-aaturandalam
perkembangan mutakhir yang dicapai manusia, melainkan sifat tetap ini ditujukan
sebagia proteksi hokum-hukum dan kaidah-kaidah ekonomi Islam dari kemungkinan
adanya distorsi, efek jelek kreasi manusia terhadap hokum syari’at, dan
keinginan yang dikendalikan oleh hawa nafsu.
3). Posisi Ilmu sebagai
kode etik, bukan sebagai objek. Karakter ini
berdampak adanya keharusan untuk mengikuti putusan yang dihasilkan secara
ilmiah. Jika tidak demikian, maka aturan-aturan ini akan mengikuti keinginan
dan nafsu manusia.
1)
Aturan - aturan yang
berubah, yaitu aturan yang dasar dalilnya
bersifat interpretatif dan juga tidak dilandaskan pada dalil pokok, namun
didasarkan pada asumsi, baik berupa derivasi dalil pokok maupun atas petunjuk
yang ditunjukan oleh dalil-dalil pokok itu.
Selain
didasarkan pada hukum qathí dan dzanni, aturan-aturan yang dihasilkan
tidak mengikat. Hukum semacam ini tidak mempunyai dasar pijakan syariát Islam,
baik hukum itu menunjukan adanya kemanfaatan bagi manusia atau tidak. Contohnya
adalah investasi harta pada jalan yang diharamkan oleh Allah seperti dengan
cara riba, manipulasi, penipuan, suap, atau investasi yang diharamkan, dan
sebagainya.
1.
Metode
Pembahasan dalam Ekonomi Islam
Urgensi
pembahasan dalam ekonomi Islam tercermin melalui adanya metode istinbath (pengambilan kesimpulan) dan
dengan pengambilan penjelasan hukum-hukum syariát - baik yang tetap atau yang
berubah - untuk menganalisa
persoalan-persoalan ekonomi. Setelah menjadi jelas, maka teks harus
diimplementasikan tanpa melalui mediasi ijtihad. Ijtihad sendiri hanya
dimungkinkan bagi orang-orang yang mempunyai kapasitas keilmuan ushul fikih dan
hukum-hukum fikih sekaligus menguasai studi tentang ekonomi.
Oleh karena itu, usaha keras apapun yang dilakukan
seorang peneliti tanpa memperhatikan teks-teks nash, atau tanpa mengikuti cara
yang telah ditetapkan para ulama’ fikih dan ushul fikih, maka usaha tersebut
tidak dapat duhubungkan dan dikateforikan sebagai ekonomi Islam.
A.
Sejarah
Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam
Pada
prinsipnya Islam menhendaki adanya perlidungan menyeluruh terhadap pengaturan
hubungan ekonomi antar manusia, sebagia
bagian dan prilaku yang bersunggungan dengan sisi-sisi kehidupan lainnya. Landasan
umum bidang ekonomi yang mampu menjadi mediasi anrata manusia dan agama Allah
dalam setiap aspek kehidupan tercermin melalui ayat-ayat Al-Qurán dan hadis
Nabi.
Diantaranya
adalah ayat yang mengemukakan halalnya jual beli dan haramnya riba.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (Al-baqarah:
275 )
Ayat yang menerangkan
cara membersihkan harta hasil riba’ melalui firman Allah SWT dalam surat (Al
baqarah : 279)
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Begitu juga ayat yang
menganjurkan pembukuan transaksi:
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah,
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu
menuliskannya.” (Al-baqarah: 282 )
Ayat yang memerintahkan
untuk menepati janji dalam bertransaksi:
“Hai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.”
(Al-baqarah:1)
Demikian juga ayat yang mengatur pencarian,
pembelanjaan, dan penitipan harta melalui firman Allah:
“makan dan minumlah namun janganlah berlebuhan.”
(Al-araf: 31 )
Firman lainnya:
“Dan janganlah kamu serahkankepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya.” (An-nisa: 5)
Keterangan ayat tentang
haramnya memakan harta orang lain dalam firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
(An-nisa: 1)
Keterangan
sejenis juga dapat dlihat dalam hadis-hadis Nabi. Diantaranya hadis yang
diriwayatkan dari Abu Bakar dari Rasulullah SAW tentang mengharamkan pelanggran
harta dengan sabdanya:
“Sesungguhnya Allah telah memuliakan darah, harta,
dan kehormatan kecuali jika sesuai dengan haknya sebagaimana mulianya harimu ini,
dala negerimu ini (mekah), dan di bulanmu ini (Dzulhijjah).”
Bukti
yang menunjukan bahwa Islam telah menetapkan pokok-pokok ekonomi sejak
pensyari’atan Islam. Hidup Rasulullah SAW merupakan tipe ideal tentang
implementasi syariát yang dilanjutkan secara motodis oleh Khulafaur Rasyidin. Kalaupun
kehidupan dan problem ekonomi pada fase awal Islam terbatas, maka hal tersebut
dikarenakan oleh dua hal, yaitu: pertama:
Minimnya lingkungan dan variasi dalam kegiatan ekonomi dikarenakan rasa puas
mereka atas bentuk-bentuk kerja yang terkontrol oleh negara, pertanian
konsevatif, dan sempitnya pemahaman model-model perdagangan. Kedua: kuatnya otoritas elit agama dan
posisinya yang strategis dalam mempengaruhi jiwa manusia saat itu hingga tidak
memungkinkanterjadinya manipulasi, penipuan, kejahatan ekonomi, dan praktek
monopoli.
Studi-studi
ekonomi terus mengalami perkembangan hingga pertengahan abad keempat hijriyah
ketika praktek taklid semakim merajalela dan pintu ijtihad dinyatakan tertutup
dalam sebagian besar urusan kaum muslim. Sebagian studi melemah dalam menjawab
dan mengatasi urgensitas persoalan ekonomi. Hanya sedikit ulama yang masih
menekuni permasalahan ini semisal Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu al Qayyim,
dan beberapa orang yang mengikuti metode mereka.
Pernyataan
tertutupnya pintu ijtihad menimbulkan pengaruh sangat negatif terhadap
perkembangan studi ekonomi pada masa kita sekarang, di mana saat ini telah
muncul berbagai sistem dan kesulitan-kesulitan baru tentang transaksi ekonomi
dalam kehidupan manusia. Penjajahan juga telah memperlebar jarak studi
keislaman dengan metode-metode ilmiah dan juga menjauhkan hukum-hukumnya
syariát dengan implementasi empirisnya. Keadaan ini telah menciptakan
kemunduran eksistensi hukum syariát di sebahagian besar negara-negara Islam dan
mempersempitnya ke dalam ranah ibadah dan hukum keluarga.
Indentifikasi
problem empiris ekonomi mulai ditemukan disertai dengan tawaran solusi
alternatif. Usaha-usaha keras tersebut telah menunjukan beberapa hasil sebagai
berikut:
·
Kecenderungan
Pertama: Studi Ekonomi Makro
Fokus
kajiannya disini adalah studi tema-tema ekonomi tertentu semisal sebagian
diskursus tentang riba, quotasi (pemenuhan harga), perbankan, dan asuransi
jiwa.
·
Kecenderungan
Kedua: Studi Ekonomi Makro
Focus
kajiannya adalah penelitian tentang akar ekonomi dan politik ekonomi. Beberapa
tokoh yang telah mengarang buku dalam bidang ini antara lain: Dr. Muhammad
Abdullah al Arabi dengan bukunya (Ekonomi Islam dan Ekonomi Kontemporer), Prof.
Muhammad Baqir yang menghasilkan buku (Ekonomi Kita), Dr. Muhammad Syauki al
Fanjari dengan bukunya (Pengantar Ekonomi Islam) dengan diskursus yang
bermacam-macam.
·
Kecenderungan
Ketiga: Studi Ekonomi Sejarah
Fokus
kajiannya adalah analisa aturan-aturan ekonomi pada periode tertentu dengan
acuan salah satu tokoh Islam. Contohnya: desertasi doctoral Dr. Ahmad al Syafií
tentang (Sistem Ekonomi pada masa Umar bin Khattab), Dr. Ibrahim yang menyusun
dalam desertasinya tentang Ibnu Hazm yang berjudul (Hak kaum miskin dalam harta
kaum kaya), seorang orientasinya Perancis yang bernama Henry Lewis dalam buku
tebalnya (Aliran-aliran Kemasyarakatan dan Politik Menurut Ibnu Taimiyah), dan
Dr. Muhammad al Mubarak dalam bukunya (Pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah tentang
Negara, dan pengaruhnya terhadap bidang ekonomi).
·
Kecenderungan
Keempat: Studi Metodologis jurusan Ekonomi Islam
Universitas
Kairo membuka jurusan ini dalam dua Fakultasnya, Fakultasnya Perdagangan dan
Fakultas Syariáh tahun 1961 M. Langkah Universitas Kairo kemudian diikuti oleh Universitas
King Abdul Aziz dengan memasukkan studi ekonomi Islam dalam Fakultas Ekonomi
dan Administrasi sejak berdirinya tahun 1384 H. Secara gradual, studi ini
meluas dalam studi-studi fakultas di beberapa perguruan tinggi dan institu di
negara-negara Islam.
B.
Pengaruh
Pengabaian Penerapan Ekonomi Islam
Beberapa aspek negatif penjajahan itu telah
berakhir, antara lain:
1) Separasi
dan penjauhan studi-studi keislaman dari metode ilmiah. Salah satunya adalah
larangan terhadap masyarakat Islam untuk mengambil sekaligus merealisasikan
hukum-hukum Islam hingga mengakibatkan mereka tidak mempunyai kemampuan untuk
memecahkan permasalahan ekonomi konterporer yang dihadapi.
2) Larangan
bagi fikih Islam untuk menjadi bagian legislasi Negara dan menggantinya dengan
perundangan positif. Akibatnya, hukum Islam sebagai cara pemecahan persoalan
dengan berlandasan atas syariát dan petunjuk Allah menjauh dari masyarakat.
3) Perkembangan
aturan dan perundangan yang mengarah terhadap bentuk ekonomi sosialis dan
kapitalis.
Tiga hal terssebut merupakan konsekuensi yang
menyebabkan tidak berlakunyan ekonomi Islam dalam realitas kehidupan kaum muslim. Meluasnya perkembangan
ekonomi telah memunculkan problematika-probematika baru yang belum dibahas
dalam kitab-kitab fikih. Manusia tidak merasakan kehadiran fikih Islam dalam
memecahkan persoalan-persoalan manusia.
Pengaruh
negative dalam kehidupan kaum muslim,antara lain :
ü Meluasnya
praktek riba dengan segala bentuk dan variannya di Negara – Negara muslim.
ü Meluasnya
praktek transaksi terlarang lainnya di
antara kaum muslim.
ü Melanggar
hukum Allah dan banyaknya perbuatan yang tidak lagi sesuai dengan apa yang
diturunkan oleh Allah dalam bentuk kemaksiatan dan dosa – dosa yang
berkelanjutan.
ü Disparitas
antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
ü Menipisnya
pemahaman agama sebagai generasi muslim atau bahkan alergi dengan ekonomi
Islam.
ü Tidak
adanya inovasi dalam ekonomi Islam untuk memecahkan masalah ekonomi
kontemporer.
A.
Pilar
– Pilar Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berlandaskan tiga pilar :
v Pilar
Pertama : Kepemilikan Ganda
Kepemilikan ganda adalah
kepemilikan khusus dan kepemilikan umum.Pada saat bersamaan, Islam menetapkan
kepemilikan personal dan kepemilikan social serta ada bidang luas bagi
keberlakuan dua jenis kepemilikan ini.Jika terdapat kontradiksi antar
kepentingan personal dengan kepentingan social dan terdapat kesulitan untuk
menciptakan adnya keseimbangan atau penggabungan antar keduanya, maka islam lebih
memprioritaskan kepentingan social dibanding kepentingan personal.
Dasar legal formal sikap ini adalah
sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda, yang artinya :
“Pendudukan
yang menetap tidak boleh menjual permadani kepada pengembara .“
Dasar legal lainnya adalah sabda
Nabi Muhammad SAW sebagai tanggapan atas perkataan Jabir, yang artinya :
“Jangan
mencegat kafilah pedagang di tengah jalan.”
v Pilar
Kedua : Kebebasan Ekonomi yang Terikat
Aturan-aturan syari’at sesungguhnya
ingin mengarah kebebasan pada tiga hal :
·
Hendaknya kegiatan
ekonomi itu legal secara hukum dan sesuai dengan asas halal, haram, dan nilai-nilai
moral. Setiap larangan terhadap satu aktivitas tidak lain diarahkan agar
perilaku itu sesuai dengan tujuan – tujuan islam, ketinggian moral, dan
kesucian jiwa.
·
Jaminan hak Negara untuk
melakukan intervensi demi menjaga dan memelihara kepentingan umum dengan
memberikan hak untuk membatasi kebebasan - kebebasan personal dalam praktek
kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran Islam.
·
Pemerintah tertinggi
menurut Islam mempunyai hak untuk ditaati selama masih berada dalam jalur
syari’at sesuai dengan firman Allah, yang artinya :
“Hai orang – orang
beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul –Nya, dan taati juga pemimpin diantara
kamu.”( Annisa: 59 )
Kaidah
ushul yang mengatur hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya :
“Jangan melakukan perbuatan yang membahayakan
diri dan yang membahayakan orang lain.”
Ø Sebagai
pendidikan bagi kaum muslim untuk mengutamakan kepentingan orang lain atas
kepentingan pribadi.
Pemahaman untung rugi bagi seorang
muslim dikontekskan dengan perhitungan iman dan tidak hanya semata pemahaman
dalam perspektif perdagangan, sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan
oleh ) orang – orang yang menafkahkan harta mereka dijalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap – tiap bulir :
seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapapun yang Ia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas ( karunia –Nya ) lagi Maha Mengetahui.”(
Al baqarah: 261 )
Adanya pembatasan
kebebasan ekonomi disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
v Pilar
Ketiga : Jaminan Sosial
Untuk membantu orang yang tidak
memungkinkan untuk menghasilkan kekayaan secara mandiri, maka islam
menggariskan adanya jaminan sosial dan keberimbangan antar anggota masyarakat
sebagai bentuk penolakan adanya kesenjangan mencolok dalam level penghasilan.Islam
memberikan aturan tentang warisan sebagai jalan bagi pemerataan kekayaan.
B.
Sekilas
tentang Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis
1. Ekonomi
Kapitalis
Sistem kapitalis
memandang bahwa manusia adalah pemilik satu – satunya terhadap harta yang telah
diusahakan. Ia memiliki hak mutlak untuk membelanjakan sesuai dengan
keinginannya,dan sosok pribadi dipandang memiliki hak untuk memonopoli sarana –
sarana produksi sesuai dengan kekuasaannya.
Faktor pendorong adanya
kebebasan tanpa batas antara lain :
·
Pandangan terhadap
eksistensi individu sebagai pusat dunia dan tujuan yang akan diraih.
·
Adanya tujuan untuk
merealisasikan kekuasaan terbesar bagi kepentingan individu.
·
Urgensi kebebasan
ekonomi tanpa batas dan persaingan sempurna yang diharapkan akan memberikan
jaminan kebutuhan para konsumen.
Kelemahan sistem
Kapitalis antara lain :
v Munculnya
kesenjangan perimbangan dalam distribusi kekayaan antar individu, dan sarana –
sarana produksi hanya akan terkumpul pada satu kelompok.
v Timbulnya
krisis dan merajalelanya kejahatan karena meningkatnya pengangguran yang
disebabkan banyaknya produsen yang berhenti berproduksi dan menutup pabrik.
v Meningkatnya
praktek monopoli secara empiris – aplikatif dan yuridis sebagai bagian dari
usaha untuk melemahkan semangat persaingan. Akibatnya semangat kerjasama,
simpati, persamaan, dan saling menjamin akan hilang dari kehidupan masyarakat.
v Kebebasan
tanpa batas dalam pekerjaan dan alokasi kekayaan.
2.
Ekonomi Sosialis
Ekonomi
sosialis memandang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat alat produksi
adalah milik bersama masyarakat.
Faktor pendorong
Sistem ekonomi Sosialis antara lain :
·
Dari sudut ekonomi,
sistem kapitalis diharapkan dapat menambah sumber kekayaan dan kemakmuran yang
tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun kenyataannya, praktek sistem
kapitalis hanya menyebabkan terjadinya krisis produksi yang berlebihan.
Akibatnya, pasar menjadi stagnan dan tidak dinamis, dan merebaknya kejahatan
antar para pekerja.
·
Dari sudut
kemasyarakatan, sistem ekonomi kapitalis menciptakan dua kelompok masyarakat
yang saling bertentangan, kelas pemilik modal dan kaum buruh. Setiap kelompok
berusaha untuk saling menjatuhkan kepentingan lawannya.
Akibat–akibat secara
ekonomi dan kemasyarakatan inilah yang kemudian mendorong munculnya pemikiran –
pemikiran sosialis.
Kelemahan Sistem
ekonomi Sosialis
v Adanya
kontradiksi antara kecenderungan yang ditetapkan oleh sistem sosialis dengan
fitrah yang telah digariskan oleh Allah, yaitu naluri untuk memiliki.
v Gradasi
kedudukan individu pada derajat budak dalam periode yang penuh dengan
ketidakadilan dan angan – angan untuk menciptakan kesejajaran dalam masyarakat.
v Semakin
menyempitnya sumber pendapatan Negara – Negara sosialis. Kekuasaan produksi
terbatas dan hanya dapat dikuasai oleh para anggota partai yang berkuasa.
C.
Kemerosotan
Sistem Ekonomi Dunia dan Ketidakmungkinannya Untuk Menyelesaikan Persoalan
Negara – Negara Miskin
Dorongan
sistem kapitalis dalam sikap hedonistik masyarakat telah menjadikan penganutnya
bangga dengan kemuliaan, kemewahan, kesombongan, dan eksploitasi kearah
perusakan, sesuai dengan firman Allah yang artinya :
“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri
seseorang pemberi peringatanpun, melainkan orang – orang yang hidup mewah di
negeri ini berkata : Sesungguhnya kami mengingkari apa yang mau diutus untuk
menyampaikannya. Dan mereka berkata : Kami memiliki harta dan anak – anak (
daripada ) kamu dan kami sekali – kali tidak akan diadzab.”(
Saba”: 34 – 35 )
Kelompok
inilah yang menjadi penyebab timbulnya fitnah dan adanya kerusakan, sesuai
dengan firman Allah yang artinya :
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri,
maka Kami perintahkan kepada orang – orang yang hidup mewah di negeri itu (
supaya mentaati Allah ) namun mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu,
maka sudah sepantasnya berlaku terhadapanya perkataan ( ketetapa Kami ),
kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur - hancurnya.”(
Al isra: 16 )
Sistem
sosialis menciptakan dua kelas dalam masyarakat, kelompok proletar buruh yang
berpenghasilan kecil dan kelompok penguasa yang berpenghasilan besar dari
kelompok ahli.
Sistem
kapitalis dan sosialis secara bersamaan berada dalam ranah yang meremehkan
kemampuan individu atau kontrol terhadapnya, sesuai dengan firman Allah yang
artinya:
“Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku,
maka baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpukannya pada hari
kiamat dalam keadaan buta.” (Tha Ha: 164)
D.
Sistem
Ekonomi Islam Sebuah Alternatif
Sistem
ekonomi kapitalis dan sosialis terbukti tidak mampu memberikan jawaban
memuaskan bagi berbagai problem ekonomi dunia, dengan demikian tampaknya
diperlukan adanya suatu sistem ekonomi yang mampu menunjukkan keberimbangan
sisi ekonomi dan sosial yang dituntut oleh manusia secara umum, system itu
adalah system ekonomi Islam.
Sistem
ekonomi Islam bersumber dari sekumpulan hukum yang disyari”atkan oleh Allah
yang ditujukan untuk menyelesaikan berbagai problem kehidupan, terutama dalam
bidang ekonomi, dan mengatur atau mengorganisir hubungan manusia dengan harta
benda, memelihara dan menafkahkannya.Tujuan sistem ekonomi ini adalah untuk
menciptakan kemakmuran dan keadilan dalam kehidupan manusia, merealisasikan
kesejahteraan mereka, dan menghapus kesenjangan dalam masyarakat Islam melalui
pendistribusian kekayaan secara berkesinambungan.
Pemikiran
ekonomi dilandaskan oleh beberapa asas, antara lain :
Ø Hakikat
kepemilikan harta adalah milik Allah, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan
berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan kepadamu.”(
An nur: 33)
Ø Kelompok
diberikan hak penguasaan dalam harta Allah, sesuai dengan firman Allah yang
artinya:
“Dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya.”(Al hadid: 5 )
Ø Membatasi
kepemilikan dan penggunaan harta dengan cara – cara legal.
Ø Harta
yang dipergunakan untuk memenuhi hak Allah dan hak hamba menjadi harta simpanan
yang dapat membahayakan kepentingan umum serta dapat menghambat laju
pertumbuhan ekonomi masyarakat, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan
orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya dijalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka ( bahwa mereka akan mendapatkan siksa
yang amat pedih). (At taubah: 34 )
Ø Rotasi
harta kekayaan merupakan persoalan yang diperhatikan oleh Islam agar tidak
hanya berputar pada orang – orang kaya saja.
E.
Kapital
dalam Pandangan Islam
Landasan pokok
pandangan Islam terhadap posisi kapital / harta :
v Harta
merupakan bagian kebutuhan pokok kehidupan dimana manusia selalu
membutuhkannya.
v Harta
merupakan mediasi, bukan tujuan tunggal.hal ini disebabkan karena penyediaan
harta ditujukan demi kepentingan manusia dan untuk menopang hidup serta
kehidupannya.
v Harta
tidaklah menjadi ukuran kunci atau menjadi barometer kemuliaan manusia.
v Harta
dalam islam memiliki posisi urgen dan kepemilikannya dijaga. Al – Quran sendiri
menyebutkan harta sebanyak 76 kali.
v Kekayaan
hakikatnya milik Allah sedangkan manusia hanya menjadi pengganti kedudukan
kepemilikan Allah yang bersifat mutlak.
Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dengan
hancurnya komunisme dan system ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat
system kapitalis disanjung sebagai satu-satunya sisem ekonomi yang sahih.
Tetapi ternyata, system ekonomi kapitalis membawa akibat negative dan lebih
buruk, karena banyak Negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang
jumlahnya relative sedikit semakin kaya.
Dengan
kata lain, kapitalis gagaal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama
Negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan
ekonomi Amerika decade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini.
Ketidakberhasilan
secara penuh dari system-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena
masing-masing system ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih
besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing system ekonomi tersebut lebih
menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena
kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang
menyebabkan munculnya pemikiran baru tentang system ekonomi terutama dikalangan
Negara-negara muslim atau Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam yaitu system ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas
Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu system ekonomi yang didasarkan pada
Al-qurán dan Hadist, yaitu system ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa
umat muslim pada zaman Rasulullah meningkat perekonomian di Jazirah Arab. Dari
pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang
dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak Negara Islam
termasuk di Indonesia.
Ekonomi
Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigm Islam.
Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi
system ekonomi kapitalis atau system ekonomi sosialis. Tetapi lebih ditujukan
untuk mencari suatu system ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk
menutupi kekurangan-kekurangan dari system ekonomi yang telah ada. Islam
diturunkan ke muka bumu ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna
mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di di dunia dan di akhirat
sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim,
tetapi juga memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi
harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan
kebutuhan untuk akhirat.
Tujuan
Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT
dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada
seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu
manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
· keselamatan keyakinan agama
· kesalamatan jiwa
· keselamatan akal
· keselamatan keluarga dan keturunan
· keselamatan harta benda
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
· keselamatan keyakinan agama
· kesalamatan jiwa
· keselamatan akal
· keselamatan keluarga dan keturunan
· keselamatan harta benda
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar